Sekretaris Kota Jakarta Barat, Indra Patrianto, membuka kegiatan sosialisasi sadar hukum, terkait hukum waris, pertanahan dan bantuan hukum, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Sosialisasi sadar hukum yang dihadiri anggota PKK, Karang Taruna, LMK, pengurus RT dan RW tersebut diisi penyampaian materi oleh Sudaryadi, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Manahan, perwakilan Kanwil BPN DKI Jakarta dengan moderator Rodiah, dari Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Indra Patrianto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi sadar hukum, terkait hukum waris, pertanahan dan bantuan hukum lainnya, merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta, dari Biro Hukum, membantu dan membina masyarakat akan kesadaran hukum.
Pihaknya menyadari, kehidupan di kota-kota besar, seperti Jakarta, sangat terimplikasi dengan hukum. Karena, semua itu telah diatur dalam norma-norma dan kaidah hukum yang perlu dipahami.
"Saat ini kita melihat banyak sosial media (sosmed). Sosmed itu juga ada dampak hukumnya. Ada norma dan kaidah yang perlu dipahami juga. Nanti, warga bisa menanyakan langsung kepada narasumber, dampak hukum dari sosmed," jelas Indra.
Melalui sosialisasi sadar hukum, Sekretaris Kota Jakarta Barat berharap masyarakat melek hukum. Sehingga, dalam melakukan sesuatu hal dalam kehidupan sehari-hari bisa dijalani dengan baik tanpa melanggar aturan atau norma hukum yang berlaku.
"Ke depan, masyarakat Jakarta Barat, terutama warga Duri Kosambi, harus sadar terhadap hukum. Harus mengerti terhadap aturan-aturan dan kaidah hukum. Sehingga mereka dapat mengantisipasi apabila ke depan mereka terbentur dengan masalah hukum," tambahnya.
Sementara, Perwakilan BPHN, Sudaryadi, menjelaskan terkait hukum waris di Indonesia ada tiga yakni hukum adat, hukum waris Islam dan hukum perdata.
"Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam," pungkasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi sadar hukum berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Duri Kosambi, diisi penyampaian materi oleh Sudaryadi, perwakilan BPHN yang membahas hukum waris. Sementara, Mahanan, perwakilan Kanwil BPN DKI Jakarta, membahas pertanahan. (why)