Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan Jakarta Barat melakukan pengecekan tempat usaha dan perkantoran, di kawasan Ruko Puri Niaga II, Jalan Puri Kencana, Kelurahan Kembangan Selatan, Selasa (12/1).
Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
“Pengecekan untuk memastikan tempat usaha dan perkantoran menerapkan protokol kesehatan serta jumlah karyawan yang bekerja sesuai ketentuan masa PSBB ketat, yakni 25 persen,†jelasnya.
Disebutkan, di kawasan Ruko Puri Niaga II pihaknya mengecek sekitar sembilan tempat usaha dan kantor. Petugas melakukan pendataan, mengecek penerapan dan prasarana protokol kesehatan di masing masing tempat usaha/kantor.
“Hasilnya, rata-rata perusahaan dan tempat usaha yang didata telah melaksanakan protokol kesehatan serta menyediakan tempat cuci tangan, thermal gun. Mereka juga menerapkan pembatasan 25 persen karyawan yang bekerja dengan melaksanakan kerja dari rumah (WFH),†katanya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mensyosialisasikan Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Pergub. "Pengawasan akan terus dilakukan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024