Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kalideres melakukan long march pada sejumlah ruas jalan di Wilayah dengan berjalan kaki sembari membentangkan spanduk sosialisasi tentang uji emisi kendaraan.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan kegiatan sosialisasi sekaligus woro-woro tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.
"Saya bersama anggota Pol PP Kecamatan Kalideres, melakukan sosialisasi tentang uji emisi kendaraan. Masyarakat diimbau untuk melakukan uji emisi kendaraan dalam upaya meningkatkan kualitas udara," tuturnya, saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Menurut Cahya, sosialisasi uji emisi kendaraan berlangsung dengan cara long march di ruas Jalan Peta Utara dan Peta Barat, Kelurahan Kalideres. Mereka berjalan kaki sambil membentangkan spanduk berisi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup. Merea juga mengedukasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Ada kriteria kendaraan yang lulus uji emisi, yakni seluruh kendaraan mobil dan motor yang melintas di DKI Jakarta, kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun, dan uji emisi kendaraan wajib dilakukan sekali dalam setahun," jelasnya.
Sementara itu, Erwan (30) warga Pegadungan, Kecamatan Kalideres mengatakan bahwa dirinya selalu merawat kendaraannya. Minimal melakukan service kendaraan secara berkala.
"Tapi, saya pengen juga mau uji emisi kendaraan. Sehingga bisa mengetahui ambang batas gas buang kendaraan, sekaligus membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara," tutur pria yang berprofesi sebagai ojek online saat ditanya soal uji emisi kendaraan. (why)