Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat melakukan penghalauan dan penertiban belasan lapak pengusaha kecil mandiri (PKM) di empat titik, Senin (6/3).
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati, menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Mereka berjualan di bahu dan trotoar jalan. Kegiatan ini untuk penegakan Perda No 8 Tahun 2007," katanya.
Lebih lanjut ia menyebut, pihaknya menghalau dan menertibkan lapak PKM di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, sebanyak sepuluh tenda PKM, enam tenda payung, lima terpal, tujuh kursi plastik, delapan kursi kayu, dua troli besi dan dua box penyimpanan es.
Selain itu, sepuluh PKM di Jalan Rusunawa Pesakih, Inspeksi kali Mookervaart, Semanan dan Tanjung Pura Gerbang Perumahan Citra 2 Extension.
“Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Selain menghalau dan menertibkan, kami juga memberikan pengarahan kepada para PKM agar tidak berjualan lagi di trotoar, bahu jalan atau tempat terlarang lainnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, di tempat terpisah pihaknya juga monitoring kegiatan dan pengamanan posyandu di RPTRA Alur Kemuning, Jalan Bhakti Mulya RT 08/02 Tegal Alur, vaksinasi booster di RPTRA Alur Flamboyan Jalan Pelopor Ujung RT 01/05 Tegal Alur.
Selain itu, monitoring sosialisasi KDRT wilayah RW 08 Kamal, di RPTRA Poraya RT 01/08 Kamal, monitoring kegiatan penjebolan jembatan lama yang menghalangi arus air kali Semongol oleh SDA Kecamatan Kalideres, di Jalan Kamal Raya, Jembatan Risma RT 014/03 Kamal. (Aji)