Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Kalideres menindak dua tempat usaha kuliner lantaran melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19, Sabtu (17/4) malam. Kedua tempat usaha kuliner tersebut mendapatkan teguran tertulis.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan, penindakan terhadap dua tempat usaha kuliner,yakni rumah makan dan angkringan masing-masing di Jalan Lingkungan 3 dan Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, dilakukan saat satpol PP kecamatan Kalideres melakukan monitoring dan pengawasan pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dua tempat usaha kuliner itu melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sesuai dengan Pergub No.3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 19 dan Pergub No 101 atas perubahan pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease.
Atas pelanggaran tersebut, Petugas Pol PP Kecamatan Kalideres memberikan surat teguran tertulis dengan ditandatangani masing-masing pemilik/penanggung jawab tempat usaha kuliner. "Kedua tempat usaha kuliner itu melanggar aturan protokol kesehatan, seperti pelanggaran jam operasional, tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas, tidak menerapkan pemeriksaan suhu badan, tidak ada batas jarak, serta tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan covid-19," jelas Cahya.
Ia menambahkan, jajaran satpol PP kecamatan Kalideres akan melakukan penindakan lebih lanjut bilamana ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari. Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.(why)
20 Mei 2024