Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Jelambar menertibkan sebanyak 2 pedagang kali lima (PKL) liar di Jalan Jelambar Madya Raya RT 01 RW 09, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (13/2).
Kasatpol PP Kelurahan Jelambar, Sriyono mengatakan sebanyak dua PKL liar yaang ditertibkan lantaran melanggar Perda DKI Jakarta tahun 2007 pasal 26 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
"Kami menertibkan karena melanggar aturan yang berlaku, yang berdiri di fasilitas umum sehingga mengganggu ketertiban umum," katanya saat dikonfirmasi usai penertiban.
Dikatakan Sriyono, pihaknya mengerahkan petugas satpol PP dan PPSU Kelurahan Jelambar untuk memberihkan area fasilitas umum untuk dikembalikan fungsinya.
"Para PKL itu sudah diberikan teguran secara lisan maupun tertulis namun tidak diindahkan, sehingga kami ambil tindakan tegas dengan melakukan tindakan tegas," pungkasnya. (Kontri)





