Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari dua warung klontong dan mengimbau pemilik waarung untuk tidak menjual miras di kawasan Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jumat (7/7)
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butarbutar mengatakan, ratusan botol miras tersebut hasil penertiban bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (5/7) lalu. Pihaknya langsung menyita dan mengamankan miras yang masih tersusun rapi dalam kardus tersebut.
Ia pun menyebut, ratusan minuman keras bermerk yang disita antara lain anggur merah, Kuda Mas, Rajawali dan Kawa-Kawa.
“Jumlahnya mencapai sekitar 216 botol miras dari berbagai jenis,” jelas Edison, pihaknya juga mengimbau pemilik warung agar tidak lagi menjual miras.
Selain itu, lanjut Edison pemilik warung juga dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang Tipiring.
Untuk diketahui, Kasatpol PP KI Jakarta, Arifin, menegaskan penindakan kepada pedagang yang menjual miras tanpa izin alias ilegal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri. (Aji)