Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat dan petugas gabungan PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di pemukiman penduduk tepatnya di Jalan Trikora RW 5 dan Jalan Gg Pancakrida I RW 04 Duri Utara, Tambora, Rabu (20/8).
Pelaksanaan P2TL diawali dengan apel bersama yang diikuti berbagai unsur lintas sektor, yaitu Satpol PP, Koramil 02/TB, Polsek Tambora, Petugas PLN UP3 Bandengan, Satpel Bina Marga Tambora, Satpel Perhubungan, Sektor Gulkarmat Tambora, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta perangkat RW 04 dan 05.
Menurut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dengan tujuan untuk memastikan penggunaan listrik sesuai ketentuan dan untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan warga.
"Petugas kami melaksanakan melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di dua wilayah yaitu RW 04 dan RW 05 Kelurahan Duri Utara, Tambora," katanya.
Di tempat yang sama, Lurah Duri Utara, Ari Kurnia mengungkapkan dari dua RW yang dilakukan penertiban, petugas memeriksa 12 rumah warga terutama konveksi dengan mengecek instalasi seduai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Tim gabungan bergerak ke lokasi sasaran untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik warga, memastikan tidak ada sambungan ilegal, dan memberikan edukasi terkait keselamatan penggunaan listrik. Kegiatan berlangsung kondusif dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar," ujarnya.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di wilayah Duri Utara.
"Diharapkan dengan kegiatan ini, masalah kebakaran akibat listrik bisa berkurang dan tentunya perlu kerjasama dengan instansi lainnya," pungkasnya. (Kontri)