Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat menggelar patroli pengawasan wilayah terkait PSBB dan penghalauan pedagang kecil mandiri (PKM).
"Ada 12 spanduk mini yang kami turunkan dan delapan PKM yang dihalau,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki, Selasa (16/3) pagi.
Sementara itu, pihaknya juga menggelar pengawasan dan penindakan sanksi pada warung makan, rumah makan, kafe atau restoran, terkait prioritas pelanggaran pembatasan kapasitas, jam operasional dan tidak menjaga jarak antar konsumen.
Sebagai tindaklanjut Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Kepgub No 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Melibatkan unsur TNI-Polri, kegiatan digelar pada Senin (15/3) malam, di Jalan Tanjung Duren Raya.
“Di lokasi itu kami menemukan dua tempat makan, WM dan Bebek JB melanggar prokes pencegahan Covid-19. Yakni jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat. Selain peringatan, masing masing penanggung jawab diberi teguran tertulis,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024