Anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan melakukan patroli antisipasi Pedagang Kecil Mandiri (PKM) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah titik, Senin (18/4).
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penghalauan PKM dan PMKS serta penjagaan titik rawan PKM di halte atau jembatan penyeberangan orang (JPO). Lokasi yang disasar antara lain Halte dan JPO Podomoro Jalan Letjend S Parman.
“Hasilnya, ada empat PKM yang kami halau. Para PKM juga kami imbau dan ingatkan agar tidak berjualan di JPO, halte maupun tempat terlarang lainnya,” kata Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto.
Sementara itu, terkait penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 pihaknya menggelar razia masker di Jalan Kusuma, wilayah Kelurahan Jelambar Baru. Hasilnya, petugas menjaring sebanyak 28 orang.
“Dari jumlah itu, sebanyak 27 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan satu pelanggar dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu. Pemberian sanksi untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI khususnya Jakarta Barat,” pungkasnya. (Aji)