Satuan Polisi PP Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Cengkareng Timur bersama komponen masyarakat lainnya melaksanakan gerebek masker sekaligus sosialisasi protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di permukiman warga RT 06/14, Kelurahan Cengkareng Timur, Rabu (10/3) pagi.
"Kegiatan ini kami laksanakan dengan melibatkan petugas gabungan, yaitu satpol PP kecamatan dan kelurahan Cengkareng Timur, kader PKK, LMK, FKDM, pengurus RT RW serta keamanan perumahan," tutur Kasatpol PP Cengkareng Timur, Mei Delima.
Menurutnya, kegiatan gerebek masker disertai sosialisasi protokol kesehatan didasari ketentuan Pergub No.107 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan berkeliling memberikan sosialisasi protokol kesehatan 5M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi aktivitas kepada masyarakat. Mereka juga menegur warga yang kedapatan memakai masker belum benar.
"Kami memberikan teguran kepada warga yang tidak sesuai dalam pemakaian masker serta membagikan masker kepada warga yang maskernya sudah kusam," tuturnya.
Selain itu, petugas satpol PP juga memberikan surat teguran kepada tempat usaha di Blok C, yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes). Pelanggaran yang didapati diantaranya, jumlah karyawan melebihi 50%, dan banyak yang tidak memakai masker. "Kami juga mengimbau kepada pengemudi ojek online agar tidak berkerumun. Mereka diminta jaga jarak dan pakai masker bila tidak makan," tambahnya. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru