Monitoring protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19 terhadap aktifitas tempat usaha makanan atau kuliner dan restoran di wilayah Jakarta Barat terus digencarkan.
Sejumlah tempat usaha di kawasan Kecamatan Kalideres tak luput dari pantauan aparat. Hasilnya, dua tempat usaha makanan kuliner lesehan dan seafood yang tidak menerapkan prokes Covid-19 ditindak petugas. Sanksi pun diberikan kepada pemilik atau penanggung jawab tempat usaha tersebut.
“Ada dua tempat usaha makanan di Jalan Utan Jati yang ditindak karena melanggar prokes. Kami bubarkan dan berikan teguran tertulis. KTP penanggung jawab tempat usaha disita dan di BAP panggilan,†ujar Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, Senin (18/1).
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan dan pendisiplinan tempat usaha di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Penindakan yang diberikan merupakan tindaklanjut penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait prokes pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub 101 Tahun 2020.
“Pengawasan dan pendisiplinan terkait prokes Covid-19 di wilayah Jakarta Barat akan terus dilaksanakan. Kami imbau para pemilik atau penanggung jawab tempat usaha menaati aturan yang telah ditentukan dalam pencegahan Covid-19 di DKI,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024