Anggota Satpol PP melakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19 di tempat usaha rumah makan atau kuliner wilayah Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Senin (25/1) malam.
Pengecekan dilakukan di Jalan Raya Duri Kosambi. Hasilnya, petugas menemukan pelanggaran prokes di dua tempat usaha kuliner, yakni Roti Bakar dan Kebab Durian. “Dua tempat usaha itu ditemukan pelanggaran prokes. Penanggung jawab kita berikan sanksi berupa tguran tertulis,†tandas Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Pengecekan prokes pada tempat usaha/industri dan perkantoran sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19.
Selain itu Kepgub Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktifitas luar rumah, PSBB. Para pemilik/pengelola tempat usaha/industri dan perkantoran diminta mematuhi ketentuan. “Bagi yang lalai dan tidak menerapkan prokes akan ditindak,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024