Badan Pajak dan retribusi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajiban hingga jatuh tempo 14 September 2018. Sanksi yang diberikan sebesar 2 persen/bulan.
Ditemui usai pekan panutan PBB P2 di kantor Walikota Jakarta Barat, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafrudin meminta kepada para WP untuk segera menunaikan kewajiban membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan P2.
Wajib pajak yang telat atau melewati jatuh tempo penbayaran akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen. "Setelah jatuh tempo nanti akan kena denda atau sanksi 2 persen per bulan," tukasnya.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta telah berkordinasi dengan instansi terkait, termasuk camat dan lurah, untuk memberikan sosialisasi pembayaran pajak tepat waktu kepada masyarakat.
Melalui pekan panutan ini, ia berharap ada pemasukan dari WP yang menunaikan pembayaran pajak. "Harapan kami dengan adanya pekan panutan ini nanti insyaallah akan masuk Rp 198 miliar rencananya. Dan ini nanti akan menjadi panutan kepada seluruh warga di Jakarta Barat untuk membayar sebelum jatuh tempo," jelasnya.
Terkait hasil pencapaian pajak PBB P2 di wilayah Jakarta, Faisal menjelaskan bahwa pencapaian penerimaan pajak, terutama PBB P2, di wilayah Jakarta Barat, adalah tertinggi di wilayah DKI Jakarta, sebesar 60 persen dari target Rp 1,35 trilun.
Ia berharap, wilayah Jakarta Barat bisa memperoleh penerimaan pajak 100 persen hingga akhir tahun nanti. Karena pajak sangat berperan penting dalam pembangunan di wilayah DKI Jakarta. "Penerimaan pajak daerah, di antaranya PBB P2, merupakan salah satu sumber anggaran untuk membangun Kota Jakarta," ucapnya.
Plh. Walikota Jakarta Barat, M. Zen mengimbau sekaligus mengajak para camat dan lurah untuk mensosialisasikan perihal pencapaian penerimaan pajak tersebut. "Lurah dan camat sangat kita harapkan. Dengan dibantu mereka, mudah-mudahan dapat mendorong perolehan target pajak dari sektor PBB dan Jakarta Barat bisa mencapai target," tukasnya. (why/aji)
