Ketua RW 01 Kelurahan Jembatan Besi, Hasanuddin mewajibkan para pengontrak untuk lapor ke RT/RW dalam kurun waktu 1x24 Jam. Ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Menurutnya, masih banyak pengontrak maupun pemilik kontrakan diwilayahnya yang bandel dan menganggap enteng tidak mau melapor ke pengurus wilayah tempat tinggalnya.
"Kita sudah sosialisasi baik lisan atau tulisan, sudah kenyang kita menyampaikan kepada pengontrak , kebanyakan malah orang yang punya kontrakannya juga kadang tidak mau mengarahkan," terang Hasanuddin, kemarin.
Padahal, lanjut Hasanudin, warga pendatang wajib untuk tertib administrasi agar pengurus RT/RW bisa mengetahui siapa saja yang tinggal dilingkungannya.
Tertib administrasi juga akan memudahkan para pengontrak ketika membutuhkan pelayanan publik. Untuk itu, ia menegaskan bagi para penghuni kos dan kontrakan agar melapor RT/RW supaya bisa dicatat secara administratif kependudukan.
Bagi yang tidak melapor 1x24 jam, lanjut Hasanuddin, pihaknya akan mengenakan sanksi, yaitu tidak akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun sesuai dengan yang disepakati pengurus wilayah.
"Itu sudah konsekuensi pengurus RW 01 jembatan besi," ucapnya.
Sementara itu, Lurah Jembatan Besi, Zaenudin mengatakan bahwa setiap pendatang baru harus lapor diri kepada pengurus RT dan RW setempat. Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. (why)