Sebuah tempat usaha salon dan kantor salah satu PT di wilayah Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Pelanggaran diketahui saat petugas Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan melakukan pengawasan dan pendisiplinan prokes Covid-19 pada perkantoran dan tempat usaha lainnya, di Jalan Muwardi I dan II Kelurahan Grogol, Jumat (10/9) siang.
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto mengatakan pelanggaran di tempat usaha salon adalah tidak membentuk tim penanganan Covid-19 dan tidak ada surat fakta integritas. Sedang di kantor sebuah PT yakni tidak ada surat fakta integritas dan tidak ada tempat cuci tangan.
“Atas pelanggaran tersebut, penanggung jawab dikenakan sanksi teguran tertulis. Mereka juga kami ingatkan untuk selalu menaati ketentuan prokes Covid-19,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024