Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kembangan Jakarta Barat bersama Satpol PP dan aparat kepolisian menertibkan sebanyak 11 reklame di dua sisi sepanjang Jalan Outer Ring Road Kembangan-Cengkareng, Rabu (5/10).
“Sesuai peraturan persil jalan harus steril dari reklame. Untuk itu keberadaan reklame di persil dua sisi jalan tersebut kami tertibkan,” jelas Kepala Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian UUPD Kembangan, Sukirman kepada wartawan. Penertiban dilakukan dengan cara dipotong dari tiang hingga papan reklamenya.
Menurutnya, sebelum penertiban pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik reklame hingga meminta agar membongkar sendiri. “Namun nyatanya mereka tidak mengindahkan. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Disebutkan, 11 reklame yang ditertibkan berada di tiga titik lokasi. Ukurannya sekitar 3-4 meter persegi dan didominasi iklan apartement serta perumahan. Rinciannya, tujuh reklame di Jalan Lingkar Luar, satu reklame di Ring Road dan tiga di lingkar luar lampu merah Cengkareng. Selain karena berada di persil jalan, reklame yang ditertibkan juga ada yang masa berlakunya telah habis dan tidak membayar pajak. (why/aji)