Puluhan pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Ujung Aspal, Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Rabu (3/3).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30, melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait. Sasaranya pengendara, pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi.
“Jumlah pelanggar 35 orang. Sebanyak 32 disanksi kerja sosial menyapu jalan dan fasilitas umum di sekitar lokasi, dan tiga pelanggar lainnya bayar Rp 50-150 ribu, totalnya Rp 300 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Dijelaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar untuk pendisiplinan dan patuh terhadap aturan pemerintah sebagai upaya pencegahan Covid-19. “Kami ingatkan kepada masyarakat untuk selalu memakai masker dan terapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). (Aji)
20 Mei 2024