Operasi tertib masker di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng digelar di tiga lokasi, yakni Jalan Rawa Bengkel, Jalan Cendrawasih dan Pasar Ganefo.
Hasilnya, sebanyak delapan orang yang tidak memakai masker ditindak. “Dari tiga lokasi itu ada delapan pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu jalan serta area pasar,†jelas Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, Rabu (12/8).
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub 51 tahun 2020 penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Pergub 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. “Kegiatan ini untuk pendisiplinan agar warga mematuhi protokol kesehatan COVID-19,†ujarnya. Pihaknya akan terus menggelar operasi tertib masker di titik keramaian seperti jalan raya dan pasar. Selain itu imbauan penerapan protokol kesehatan COVID-19 3M juga terus disampaikan kepada warga dan pengguna jalan.
"Imbauan dan sosialisasi terus kita sampaikan kepada warga dan pengendara yang melintas agar selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni mamakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Bagi yang melanggar, akan ditindak," tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024