Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait mengelar razia masker di Jalan Utan Jati (Bedugul) Kecamatan Kalideres dan Jalan Meruya Utara (depan Pasar Lokbin Meruya Ilir) Kecamatan Kembangan, Sabtu (10/7).
Total pelanggar yang terjaring mencapai 35 orang. “Di Jalan Utan Jati yang terjaring 19 orang. Sebanyak 18 di antaranya disanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu orang denda administrasi Rp 250 ribu,†ujar Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugrah. Ditegaskan, pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara itu, operasi masker di Jalan Meruya Utara menjaring sebanyak 16 pelanggar. Selain diberi peringatan para pelanggar juga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi dan menyapu jalan.
“Jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 16 orang. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial. Selain operasi masker kami juga sosialisasi penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) kepada pengguna jalan dan masyarakat yang melintas,†kata Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo. (Aji)
20 Mei 2024