Petugas gabungan Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Bambu Larangan.
Hasilnya, sejumlah orang yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Sebanyak empat pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu fasilitas umum di lokasi,†Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, Selasa (8/12).
Kegiatan melibatkan aparatur kelurahan, Satpol PP dan lainnnya. Dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ditegaskan, penindakan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan agar masyarakat mematuhi aturan dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19. “Kegiatan ini akan terus digelar di titik keramaian wilayah Cengkareng Barat, seperti jalan raya dan pasar,†tandasnya.
Ia menambahkan, pada kesempatan tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi potokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) kepada warga di permukiman lingkungan RW 05. (Aji)
20 Mei 2024