Sebanyak 45 pelanggar yang tidak menggunakan masker terjaring razia di wilayah Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng dan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Rabu (2/3).
Di Duri Kosambi kegiatan dilaksanakan di Jalan Duri Kosambi Raya, tepatnya perempatan TSI (Taman Semanan Indah). Di lokasi ini pelanggar yang terjaring mencapai 23 orang.
“Semua pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” tandas Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo.
Dijelaskan Sumardi, pendisiplinan dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI khususnya Jakarta Barat. Sasaran kegiatan meliputi pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk disiplin prokes dan tetap memakai masker,” katanya.
Sementara itu, razia masker di wilayah Kelurahan Jati Pulo digelar di Jalan Tomang Raya, tepatnya depan Pospol Jati Pulo. Kegiatan melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait lainnya. setiap pengendara maupun pengguna jalan dan warga yang melintas tidak memakai masker langsung diberhentikan petugas.
“Pelanggar yang terjaring kami ingatkan untuk selalu memakai masker dan tertib prokes. Jumlah yang melanggar sebanyak 22 orang. Mereka semuanya dikenakan sanksi kerja sosial,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro. (Aji)