Sebanyak 45 pelanggar terjaring operasi tertib masker di wilayah Kelurahan Duri Kosambi dan Grogol, Kamis (14/4).
Di Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng kegiatan digelar di Jalan Green Lake City. Di lokasi tersebut pelanggar yang terjaring sebanyak 24 orang.
“Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar,” kata Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Sumardi Siringoringo.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI khususnya Jakarta Barat.
“Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan.” terangnya
Sementara itu, operasi di wilayah Kelurahan Grogol Kecamatan Gropet digelar di Jalan Muwardi II, depan pasar Grogol.
“Pelanggar yang terjaring sebanyak 20 orang. Mereka disanksi kerja sosial. Sedangkan satu orang pelanggar disanksi bayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya juga menggelar monitoring jalan unggulan, penurunan spanduk, penghalauan PKM dan PMKS di Jalan Daan Mogot Raya, S. Parman dan Tomang Raya.
“Hasilnya, kami menurunkan dua spanduk menghalau tiga PKM,” katanya. (Aji)