Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan Meruya Utara, depan Pasar Lokbin, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Ahad (4/4).
Dimulai sekitar pukul 08.45, kegiatan melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait lainnya. Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di lokasi sekitar.
“Tibmask kali ini menjaring 22 pelanggar. Semuanya diberi peringatan dan sanksi kerja sosial,†ujar Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail. Ditegaskan, pemberian sanksi kepada pelanggar Tibmask untuk pendisiplinan agar masyarakat patuh terhadap upaya pencegahan Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Kembangan.
Lebih lanjut dijkatakan, sasaran Tibmask antara lain pengendara, pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Selain memberikan peringatan dan sanksi, petugas juga membagikan masker kepada para pelanggar. Pihaknya juga menyosialisasikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun).
Ia menambahkan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. (Aji)
20 Mei 2024