Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kembangan Jakarta Barat telah menertibkan sebanyhak 138 reklame sejak April-September 2016. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 reklame ditertibkan karena sudah habis masa berlaku atau izinnya.
Sedang sisanya, yakni sebanya 65 reklame ditertibkan karena berada di persil jalan dan tidak membayar pajak. "Kami sudah berikan surat peringatan sebelum ditertibkan. Namun, karena pemilik tidak membongkar sendiri reklamenya, kita tertibkan” jelas Kepala Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian UUPD Kembangan, Sukirman kepada wartawan, Kamis (6/10).
Lebih lanjut diungkapkan, penertiban reklame di wilayah Kecamatan Kembangan dilakukan sejak April 2016 lalu. Pada bulan itu reklame yang ditertibkan sebanyak 65 reklame. Selanjutnya secara bertahap penertiban terus dilaksanakan. Dari Mei-September total yang ditertibkan mencapai 73 reklame.
“Total yang ditertibkan dari April hingga September sebanyak 138 reklame,” sebutnya. Penertiban dilakukan dengan cara dipotong, baik tiang maupun papan reklamenya. Ia menambahkan, umumnya setiap penertiban pihaknya melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP. (why/aji)
20 Mei 2024