Petugas gabungan menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, Selasa (17/11).
Kegiatan melibatkan petugas Satpol PP, TNI/Polri, Sudis Gulkarmat, kelurahan, FKDM dan berbagai unsur. Hasilnya, puluhan orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi.
“Ada 21 pelanggar yang ditindak. Sebanyak 20 orang diberikan sanksi kerja sosial dan satu orang sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Adi Nugraha. "Diharapkan, pemberian sanksi bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.â€
Ditegaskan, kegiatan Tibmask dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. “Kami juga kampanye protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) di lokasi,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024