Operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Kalideres dan Kebon Jeruk Jakarta Barat menjaring 57 pelanggar, Selasa (7/9).
Kegiatan di Kecamatan Kalideres diolaksanakan di Jalan Memceng Raya dan Pospol Jalan Daan Mogot. Total pelanggar yang terjaring dari dua lokasi tersebut sebanyak 36 orang. “Dari jumlah itu, yang menjalani sanksi kerja sosial sebanyak 28 pelanggar, delapan orang lainnya denda administrasi totalnya Rp 600 ribu,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka kepatuhan tertib masker, pendisiplinan, pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB terkait penanganan serta pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI khususnya wilayah Kecamatan Kalideres.
Sementara itu, kegiatan serupa digelar di Jalan Kelapa Dua Raya Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk. Di lokasi tersebut pelanggar yang terjaring sebanyak 21 orang. “Para pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha.
Ia menambahkan, kegiatan sesuai Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur DKI No 1026 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3. (Aji)
20 Mei 2024