Sebanyak 69 pelanggar terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres dan Kota Bambu Selatan (KBS) Kecamatan Palmerah, Rabu (29/12).
Di Tegal Alur kegiatan dilaksanakan di Jalan Menceng Raya. “Jumlah pelanggar yang terjaring 46 orang. sebanyak 38 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum. sedangkan tujuh pelanggar lainnya denda administrasi, totalnya Rp 750 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka kepatuhan Perda Tibmask serta pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB terkait penanganan-pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kalideres.
Sementara itu, kegiatan di wilayah KBS digelar di kawasan RPTRA Bambu Kuning. “Total pelanggar yang terjaring sebanyak 23 orang. semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan faslitas umum dan menyapu jalan,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, H Sumitro.
Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain penindakan kepada pelanggar, pihaknya juga mengimbau para pengendara, pengguna jalan dan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. (Aji)