Sekitar 50 mobil pribadi yang diparkir sembarangan di bahu jalan dan trotoar di wilayah Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat terjaring operasi parkir liar, Ahad (31/7) malam.
Kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi cabut pentil. Sedang dua angkutan kota (angkot) yang melanggar ditilang petugas. Operasi melibatkan aparat gabungan jajaran tiga pilar Kelurahan Meruya Utara itu dipimpin Lurah Meruya Utara, Pangestu Aji. Sempat terjadi penolakan dari pemilik kendaraan saat petugas melakukan operasi di Jalan Pesanggrahan Raya. Namun petugas tetap bertindak tegas.
Petugas juga menyisir kawasan Jalan Meruya Ilir, Jalan Kembang Kerep dan Jalan Meruya Selatan. Menurut Lurah Pangestu Aji, sebelum operasi pihak kelurahan telah mengimbau dan menyosialisasikan kepada pemilik resto termasuk RT/RW dan pemilik mobil yang parkir inap di atas trotoar.
Lebih lanjut Aji menjelaskan, sebagai pelayan masyarakat pihaknya tidak mengenal hari libur. Jika memang ada hal yang mendesak, secepatnya ditindak lanjuti. “Ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Operasi parkir liar ini menindaklanjuti keluhan warga, yang terganggu karena adanya parkir sembarangan,” ujarnya.
Iamenambahkan, sepanjang Jalan Pesanggrahan Raya merupakan kawasan kuliner dan setiap malam selalu ramai pengunjung. Namun, sayangnya parkir kendaraan di kawasan itu masih sembarangan dan belum masuk binaan UPT Parkir. “Diharapkan lokasi ini bisa jadi lokasi binaan atau parkir legal, sehingga bisa menambah pendapatan daerah,” pungkas Aji. (why/aji).
20 Mei 2024