Konstruksi Jalan Tanjung Duren Timur II, Kelurahan Tanjung Duren Selatan (TDS), Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, merupakan aset pihak pengembang Mal Taman Anggrek, yakni PT Mulia Inti Pelangi dan PT Arya Kencana. Hingga saat ini aset tersebut belum diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan demikian, kewajiban perbaikan Jalan Tanjung Duren Timur II menjadi tanggung jawab penuh PT Mulia Inti Pelangi dan PT Arya Kencana sampai proses serah terima aset kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan,” jelas Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Suku Dinas Bina Marga (SDBM) Jakarta Barat, Khairul Imam saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
Ia menambahkan, menindak lanjuti aduan masyarakat melalui sistem Citizen Relation Management (CRM), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah melaksanakan rapat koordinasi pada 14 Januari 2026 lalu. Dan disepakati bahwa PT Mulia Inti Pelangi, PT Arya Kencana, dan PT Adhimix diharapkan dapat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait perbaikan Jalan Tanjung Duren Timur II.
“Setelah perbaikan selesai dilakukan, PT Mulia Inti Pelangi dan PT Arya Kencana dimohon untuk segera melaksanakan kewajiban serah terima aset jalan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, kerusakan di Jalan Tanjung Duren Timur II juga telah terpantau sejak pertengahan Januari 2026 dan telah dikoordinasikan untuk segera dilakukan perbaikan.
Secara terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinar Wenny, menjelaskan sebagai langkah darurat, SDBM Kota Jakarta Barat telah melakukan penanganan sementara pada 14 dan 19 Januari 2026.
Selanjutnya, pihak pengembang, dalam hal ini PT Mulia Inti Pelangi, melakukan perbaikan juga pada 22 Januari 2026. Namun, berdasarkan hasil pemantauan kembali pada 2 Februari 2026, kondisi jalan kembali mengalami kerusakan akibat curah hujan yang tinggi serta beban kendaraan yang melintas.
“Oleh karena itu, pada 11 Februari 2026 kembali dilakukan perbaikan darurat oleh SDBM Jakarta Barat, untuk meminimalisir potensi terjadinya laka lantas,” ungkapnya.
Saat ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pihak pengembang agar perbaikan permanen dapat segera dilaksanakan secara kolaboratif. Setelah perbaikan permanen selesai, diharapkan aset jalan tersebut dapat segera diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengimbau para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati serta waspada dalam berkendara. (Aji)






