Sebanyak 29 kendaraan terjaring operasi parkir liar di wilayah Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Senin (25/4). Operasi digelar di dua titik lokasi, yakni Jalan KH Moh Mansyur dan Jalan Krendang Utara. Komandan Regu Tindak Qlue, Dishub Kecamatan Tambora, Edi Cahyono, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi qlue. Operasi melibatkan sekitar 20 personel gabungan dan menerjunkan dua unit mobil derek. Hasilnya, 29 kendaraan bermotor terdiri atas kendaraan pribadi, mobil box dan angkot terjaring operasi. "Enam angkutan barang barang di-BAP, 21 mobil dikempesi dan dua diderek," sebut Edi. Dikatakan, dua kendaraan nopol B 1469 SFQ dan B 899 JIU yang diderek di bawa ke kantor Sudinhub Jakbar di Rawa Buaya.
Sekretaris Kelurahan Krendang, Asep Dadang Kosasih, menambahkan pihaknya telah memberikan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat khususnya pengendara agar tidak parkir sembarangan. “Kami sudah sosialisasikan dan mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraanya di tempat terlarang,†katanya. Sementara itu Didi (43), pemilik kendaraan pribadi, sempat menolak kendaraannya dikempesi petugas. Ia mengaku hanya sebentar membeli makanan di warung nasi. "Saya berhenti dan parkir di sini hanya sebentar, mau beli makanan. Saya juga tahu ini bahu jalan, nggak boleh parkir,†tuturnya. Namun petugas tetap bertindak tegas dan kendaraan tersebut dikempesi. (why/aji)
20 Mei 2024