Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat menggelar operasi din kawasan Kota Tua, tepatnya sekitar stasiun Beos dan Jalan Pangeran Jayakarta Kecamatan Tamansari, Selasa (3/1).
Hasilnya, petugas menindak sebanyak 93 kendaraan roda dua, roda empat, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan umum lainnya. “Kendaraan yang terjaring operasi karena umumnya karena parkir liar di pedestrian dan bahu jalan,†jelas Kasudinhubtrans Jakbar, Anggiat Banjarnahor.
Lebih lanjut ia merinci, kendaraan yang terjaring operasi, yakni 10 kendaraan roda dua dan empat mobil pribadi dikenakan sanksi cabut pentil, lima angkutan umum dan bus AKAP stop operasi, lima kendaraan roda dua diangkut dan 69 lainnya ditilang. Kendaraan yang stop operasi terdiri atas mobil travel, mobil boks, pickup, minibus dan bus AKAP.
“Operasi dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya pengendara atau pengguna jalan. Parkir liar di kawaswan tersebut membuat jalan jadi sempit dan menimbulkan kemacetan. Selain itu lingkungan tampak semrawut,†jelasnya. Pihaknya mengimbau pengendara roda empat, dua dan sopir angkutan umum agar menaati aturan dengan tidak parkir sembarangan. (why/aji)
20 Mei 2024