Anggota Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menertibkan puluhan banner, pamphlet dan spanduk di sejumlah titik wilayah Kelurahan Pegadungan dan Tegal Alur, Jumat (19/11).
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati menyebutkan pihaknya menertibkan sebanyak 21 banner di kawasan Jalan Peta Barat, Jl Peta Selatan, Jl Citra 2, Jl Citra 1 dan Jl Kalideres Permai. Selain itu pihaknya juga menghalau pedagang kecil mandiri (PKM) di Jalan Inspeksi Kali Mookervaart.
“Petugas juga menertibkan sepuluh pamphlet di Jalan Peta Barat, Peta Utara, Taman Surya 2, Citra 2 Niaga dan satu spanduk di Jalan Kamal Raya. Untuk yang dihalau di Jalan Kali Mookervaart sebanyak tiga PKM,” sebutnya.
Sementara itu, pihaknya juga menggelar operasi kepatuhan peraturan daerah tertib masker (Tibmask) serta Pengawasan dan Penindakan pelanggaran PSBB dalam rangka Penanganan-Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Jalan Peta Barat Citra 7 Kelurahan Kalideres.
“Pelanggar yang terjaring 41 orang. Sebanyak 28 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Sedangkan 13 pelanggar lainnya disanksi denda administrasi Rp 50-100 ribu, totalnya Rp 1.100.000,” katanya. (Aji)