Puluhan bangunan semi permanen di atas lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta, di Jalan Pandawa RT 08/RW 02, Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat ditertibkan, Kamis (9/2).
Camat Kalideres, Naman Setiawan, menyebut penertiban mengerahkan sekitar 125 personel gabungan Satpol PP, PPSU, TNI-Polri dan lainnya serta menerjunkan alat berat.
"Jumlah yang ditertibkan sebanyak 62 bangunan semi permanen atau gubuk liar, berdiri di atas lahan seluas satu hektar lebih di samping TPU Kristen Tegal Alur yang masih milik Dinas Tambut DKI," jelas Naman.
Menurutnya, penertiban mendapat dukungan dari warga sekitar dan tokoh masyarakat setempat sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para pemilik/penghuni bangunan.
"Pemilik gubuk liar memahami bahwa lahan yang ditempati saat ini bukan miliknya. Tokoh masyarakat setempat juga mendukung penertiban ini," katanya.
Setelah ditertibkan, Dinas Tambut DKI akan memanfaatkan lahan tersebut.
"Kami mengimbau warga tidak kembali menempati lahan milik Pemprov DKI, sebab lahan ini akan dipergunakan untuk kepentingan umum," pungkasnya. (Aji)