Sudin Perhubungan dan Transmigrasi (Hubtrans) Jakarta Barat menggelar operasi di Jalan Kapuk Raya Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng. Hasilnya 40 kendaraan angkutan barang dikenakan sanksi.
Kasudin Hubtrans Jakbar, Anggiat Banjarnahor, menjelaskan opareasi dilakukan untuk kemanan dan ketertiban administrasi. “Operasi ini untuk keamanan dan ketertiban administrasi. Yang diperiksa antara lain kelengkapan surat jalan dan kelaikan kendaraan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11).
Lebih lanjut dikatakan, operasi menerjunkan sekitar 30 petugas gabungan Sudinhubtrans, TNI dan Polisi. Total yang terjaring sebanyak 40 kendaraan angkutan barang, Rinciannya 20 di BAP, lima dikandangkan dan 15 diderek ke terminal bus Rawa Buaya.
Ia menambahkan, jenis kendaraan yang terjaring antara lain truk, mobil bok dan sejenisnya. Jalan Kapuk Raya menjadi sasaran operasi karena setiap hari ramai dilintasi kendaraan angkutan barang. (why/aji)