Periode Januari-Mei 2017, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat telah menerbitkan sebanyak 5.177 permohonan perizinan dan non perizinan.
Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kebon Jeruk, Tatang, menyebutkan dalam sebulan rata rata pihaknya menerbitkan sekitar 1.000-1.500 permohonan perizinan dan non perizinan. “Dari Januari hingga Mei 2017, PTSP Kecamatan Kebon Jeruk telah menerbitkan 5.177 permohonan perizinan dan non perizinan,†sebut Tatang kepada wartawan, Jumat (19/5). Lebih lanjut diungkapkan, meski tak menyebut angka, Tatang mengatakan dibanding tahun sebelumnya ada peningkatan pelayanan hingga 20 persen kepada para pemohon. “Ada peningkatan pelayanan sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya,†katanya.
Ia menambahkan, beberapa kategori perizinan dan non perizinan yang kerap diurus warga antara lain, Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Praktek (SIP) dokter, penyelenggaraan reklame, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (why/aji)
20 Mei 2024