Puluhan pelanggar terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Basmol, tepatnya Jalan Tanggul Pasar Kemiri, Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Selasa (12/1) pagi.
Kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat itu dimulai sekitar pukul 08.00. Melibatkan petugas gabungan Satpol PP, tiga pilar dan unsur terkait lainnya.
“Ada 23 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan dan menyapu jalan serta fasilitas umum lainnya di sekitar Jalan Tanggul Basmol Raya Pasar Kemiri,†ujar Korlap Satpol PP Kecamatan Kembangan, Ismail.
Dijelaskan, Tibmask dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan,†katanya.
Selain Tibmask, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menyosialisasikan prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan masing masing. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru