Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat meminta pengusaha bioskop mematuhi ketentuan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Satu diantaranya, pembatasan pengunjung bioskop maksimal 50%.
Kepala Sudis Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan surat keputusan nomor 118 tentang PPKM level 3. Surat ini berlaku sejak 8 hingga 14 Februari 2022.
Isi surat tersebut,mengatur ketentuan-ketentuan pada masa PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta. Satu diantaranya, pembatasan jumlah pengunjung bioskop maksimal 50%. "Kita minta para pngusaha bioksop mengikuti regulasi yang ada selama beroperasi saat PPKM Level 3, khususnya terkait jumlah maksimal pengunjung 50% dari kapasitas," tutur Sherly Yuliana, saat dikonfirmasi Rabu (9/2).
Menurutnya, kapasitas pengunjung bioskop hanya 50% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini berbeda dengan PPKM sebelumnya yakni bioskop boleh menampung 70 persen jumlah pengujung dari kapasitas utama.
Ketentuan lain yang diatur adalah, anak usia 12 tahun ke bawah diwajibkan menyerahkan surat vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Surat ini diberikan saat memasuki gedung bioskop.
Restoran dalam bioskop juga diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dengan kapastias maksimal 50%. "Kami menggandeng Satpol PP dan Sudis Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) untuk melakukan pengawasan di lapangan, terutama pengecekan kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas dan jam operasional," jelasnya.
Ia berharap, semua ketentuan tersebut dilaksanakan sebagai antisipasi mencegah klaster Covid-19 di lingkungan bioskop. (why)