Polres Metro Jakarta Barat menggelar diskusi (Focus Group Discussion), di GOR Grogol Petamburan, Jalan Tanjung Duren IV no 19, Kamis (20/7) pagi. Diskusi membahas tiga hal, satu di antarannya tentang undang-undang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Forum diskusi yang melibatkan belasan organisasi masyarakat di Jakarta Barat itu dibuka Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Muzeni. "Ada tiga permasalahan yang saat ini sedang heboh,†jelasnya. Tiga hal dimaksud adalah, undang undang organisasi masyarakat yang mendapatkan penolakan dari elemen masyarakat, pencabutan salah satu ormas dan upaya pencopotan salah satu ketua partai politik.
Lebih lanjut dikatakan, dari ketiga masalah di atas, jajaran Polres Jakarta Barat tengah melakukan siaga penuh menjaga kantor salah satu parpol dari adanya aksi unjuk rasa yang menuntut ketuanya dicopot dari kepengurusan partai.
Terkait undang undang ormas, sambungnya, aparat kepolisian bertugas untuk melindungi, mengayomi serta menegakan hukum apabila terjadi tindak pidana. "Kami tetap bertugas melayani dan pelindung, tapi juga bertugas melakukan tindakan apabila terjadi tindak pidana," katanya.
Sementara Kasubid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol DKI Jakarta, Almer Nainggolan, menyoroti undang undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. "Tugas kami sangat berat. Karena ketika undang undang ini baru disahkan, langsung digugat ke MK. Tak heran bila selama ini terjadi pro dan kontra mengenai organisasi masyarakat," ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024