Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat menggelar patroli monitoring wilayah terkait ketertiban umum di sejumlah titik, Rabu (11/8).
Beberapa titik lokasi yang dipantau antara lain, Jalan Tanjung Duren Raya, Jl S Parman, Jl Daan Mogot, Jl Kyai Tapa, Traffic Light (TL) Pesing dan TL Grogol. Hasilnya, petugas menghalau sejumlah PKL atau pedagang kecil mandiri (PKM), menurunkan baliho komersil dan menertibkan reklame liar.
“Kami halau tiga PKM di JPO (jembatan penyeberangan orang) Central Park, menurunkan tiga baliho komersil dan menertibkan satu tenda reklame,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki, Kamis (12/8).
Selain itu, pihaknya bersama tiga pilar juga menggelar operasi tertib masker di Jalan Tanjung Duren Raya. Kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu menjaring belasan pelanggar. “Hasilnya, sebanyak 16 pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi. Satu orang pelanggar denda administrasi Rp 100 ribu. Pemberian sanksi untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI, khususnya wilayah Jakarta Barat dan Grogol Petamburan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024