Tim penggerak PKK dan Gugus Kendali COVID-19 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng kampanye penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di lingkungan RW 10, Kamis (24/9).
Kampanye melibatkan aparat kelurahan, tiga pilar, Satpol PP, FKDM, juru pemantau jentik (jumantik), para ketua/pengurus RT setempat dan unsur lainnya. Mereka keliling lingkungan RW 10 untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan 3M dan menggunakan masker saat terutama saat beraktifitas di luar rumah.
Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, menjelaskan aksi tersebut dalam rangka pelaksanaan Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kegiatan ini rutin digelar di lingkungan RW lainnya. Tujuannya mengajak seluruh warga di Kelurahan Cengkareng Barat untuk membiasakan pakai masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Harapannya masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan dan upaya pencegahan Covid-19,†ujar Ilham.
Ia menambahkan, dalam rangka penegakanPergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19, pihaknya juga rutin menggelar operasi Tertib Masker (Tibmas) di titik-titik keramaian. “Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024