Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, mahasiswa tidak boleh memanipulasi data untuk memenuhi persyaratan penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"KJMU harus sesuai data. Data mahasiswa harus sesuai dengan persyaratan. Data tidak boleh dimanipulasi," tutur Heru, Kamis (4/7).
Menurutnya, penerima KJMU harus memenuhi persyaratan dengan melakukan pengisian data asli. Bila tidak sesuai persyaratan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak akan mendapatkan KJMU.
"Kami cek data dengan DTKS, pasti kami akan berikan KJMU. Tapi, jika data pribadinya dimanupulasi, kemudian kita cek dia orang mampu, saya rasa itu tidak kami berikan, dinas pendidikan yang mengecek hal itu," ujarnya.
Diinformasikan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan segera mencairkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) paling lambat 26 Juni 2024.
KJMU merupakan program bantuan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang berdomisili serta lahir di Jakarta. Bantuan ini diberikan pada mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4 dan S1.
Penerima KJMU akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,5 juta/bulan atau Rp 9 juta/semester. Bantuan itu diberikan untuk memenuhi biaya pendidikan, seperti biaya hidup, transportasi dan keperluan kuliah lainnya.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penerima KJMU tahap pertama (1) tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa. (why)