Petugas gabungan Kecamatan Tambora menggiatkan Tampan (Tambora Tertib Aman, Mandiri, Peduli, Asri dan Nyaman) gerakan pemilahan sampah dari sumbernya yang menyasar PKL yang mengokupasi trotoar dan saluran di RW 04 Duri Selatan, Tambora, Rabu (5/8).
Wakil Camat Tambora, Ian Imanuddin menjelaskan, program TAMPAN bertujuan melaksanakan penegakan berbagai aturan daerah mulai peraturan daerah tentang ketertiban umum hingga instruksi gubernur DKI Jakarta mengenai gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya. Oleh sebab itu, kegiatan ini tak hanya melakukan penindakan tapi juga mitigasi.
"Jadi tidak hanya penindakan dan penertiban, tapi juga termasuk edukasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemilahan sampah," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ian, dalam kegiatan Tampan di RW 04 Kelurahan Duri Selatan, pihaknya menyambagi door to door rumah warga untuk melakukan edukasi serta penempelan stiker telah memilah sampah.
Sambil menempelkan stiker, Ian kembali mengingatkan terkait Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sapah dari sumbernya, yang berisi mulai 1 Agustus 2026, tidak lagi bisa membuang sampah organik serta an organik ke TPST Bantar Gebang.
Ia berharap, warga memahami dan menaati aturan agar mulai memilah sampah dari masing-masing rumah. Hingga saat ini, sebanyak 170 dari 275 rumah atau sekitar 61,82 persen rumah di RW 04 Kelurahan Duri Selatan yang telah melakukan pilah sampah dari sumbernya.
Tak hanya memilah sampah, lanjut Ian, warga RW 04 Duri Selatan juga telah mengelola sampah organik untuk dijadikan pupuk kompos dan eco enzyme. Warga juga memanfaatkan sampah organik, terutama sisa olahan dapur (SOD) sebagai pengembangan budidaya maggot.
"Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran kelurahan, RT RW, PKK serta seluruh kader kader yang telah berpartisipasi mewujudkannnya. Capaian ini juga semakin memotivasi agar bisa menuntaskan seluruh rumah di RW 04 Duri Selatan, untuk melakukan pemilahan sampah," jelasnya.
Mengenai tertib usaha dan trotoar, Ian menuturkan, pihaknya juga melakukan penegakan peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dengan menertibkan sebanyak 3 PKL yang kedapatan berusaha di atas saluran dan trotoar jalan.
"Pemerintah tidak pernah melarang warga untuk berusaha ataupun berdagang ataupun melakukan kegiatan lainnya. Tapi yang perlu diingat adalah ada aturan Perda yang harus ditaati dalam melaksanakan kegiatan tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan Tampan merupakan salah satu program pembangunan Kecamatan Tambora yang melibatkan banyak unsur, seperti Satpol PP, Satpel Perhubungan, Sumber Daya Air, Bina Marga, Kesehatan, Sosial, Gulkarmat, PPSU, unsur tiga pilar, FKDM, LMK, PKK kader Dasawisma, Jumantik dan pengurus RT dan RW 04 Kelurahan Duri Selatan. (why)






