Sebanyak 50 petugas PJLP penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Angke mengikuti pembinaan pengelolaan dan pemilahan sampah di Aula Kantor Kelurahan setempat.
Sekretaris Kelurahan, Anjas Umaryadi mengatakan, pemilahan sampah tersebut sesuai dengan nota Dinas Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Nomor e-0002/LH.09.06 tertanggal 19 Juni 2024.
"Untuk sampah plastik yang kurang memiliki nilai ekonomi seperti sampah plastik kresek/bening, bungkus sachet kopi/mie, tali rafia, styrofoam, sedotan plastik dan lain lain dapat dikumpulkan dan diserahkan kepada Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tambora untuk selanjutnya diproses menjadi sumber energi bahan bakar alternatif menggunakan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF)," kata Anjas sat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
Dikatakan Anjas, pemilahan sampah oleh petugas PPSU bisa dilakukan saat melakukan pekerjaan pembersihan jalan dan saluran di wilayah. Selain sampah plastik, untuk sampah daun telah diproses oleh Petugas PPSU Kelurahan Angke menjadi kompos.
"Saat menyapu jalan, sampah daun, plastik, dan residu dipisahkan dalam wadah yang berbeda. Untuk sampah plastik yang memiliki nilai ekonomi dapat dikumpulkan Petuas PPSU untuk ditabung di Bank Sampah," tuturnya.
Anjas menambahkan, selain pembinaan pemilahan sampah, petugas PPSU Kelurahan Angke juga diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dan tetap menjaga semangat saat bekerja.
"Dengan upaya pemilahan sampah akan memudahkan proses pengelolaan sampah lebih lanjut sehingga mengurangi volume pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang," tambahnya.