Petugas melayani warga yang melapor di posko pengaduan mayarakat kantor Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah dengan membudayakan 5 S (Salam, Senyum Sapa, Sopan dan Santun) untuk pelayanan online maupun offline, posko pengaduan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Kehadiran Ari Wibowo, warga RT 11 RW 08 Kelurahan Jatipulo yang mendatangi posko pengaduan masyarakat kantor Kelurahan Jatipulo, disambut senyum dan sapa penuh keramahan petugas, tepat pukul 10.30 WIB datang dengan membawa sejumlah dokumen penting yang telah di foto copy.
Pria yang akrab disapa Ari mengutarakan maksud kedatangannya pada petugas. "Ini bu, saya ingin menanyakan data (DTKS) yang belum terdaftar, kemudian KTP saya juga hilang. Bagaimana ya," tuturnya.
Mendengar permasalahan itu, petugas posko langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses pengecekan terkait pengaduan warga tersebut. Untuk DTKS, pengecekan dilakukan melalui aplikasi DTKS. Sementara, kehilangan KTP, pelapor diminta membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat. Bak gayung bersambut. Proses pelayanan selesai dikerjakan dengan cepat. Ari pun langsung meninggalkan posko tersebut.
Warga Jatipulo Kecamatan Palmerah, Ari mengaku puas dengan pelayanan petugas posko pengaduan masyarakat itu.
"Saya mengadukan DTKS yang belum terdaftar, tapi setelah di cek ulang, ternyata datanya sudah masuk. Mungkin koneksi aplikasi saya yang terganggu. Terus, saya lapor kehilangan KTP. Kata petugas, saya diminta untuk membuat laporan kehilangan dari kepolisian dulu," kata Ari.
Ia mengaku, dirinya tidak dipersulit selama proses pelayanan. Sebaliknya, petugas justru sigap mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
"Saya lihat, layanannya sudah bagus. Kalau bisa sering diadakan posko pengaduan. Sehingga masyarakat merasa lebih jelas bila langsung ditindaklanjuti oleh petugas," ujarnya dengan puas.
Sementara, Sekretaris Kelurahan Jatipulo, Sulistyowati mengatakan, pelayanan pengaduan masyarakat dibuka setiap hari, Senin-Jumat, yakni pukul 08.00 - 15.00 WIB. Untuk hari Sabtu, dibuka pukul 08.00 - 11.00 WIB. Posko Pengaduan Masyarakat dibuat sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta No.94 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerimaan pengaduan masyarakat di kantor walikota/bupati, camat dan lurah.
Dikatakan Sulistyowati, keberadaan posko juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Itu terbukti dari adanya laporan warga yang mengadukan permasalahan setiap harinya.
"Biasanya, ada 1 atau 2 warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat. Permasalahan yang dilaporkan diantaranya, penopingan pohon, sampah, dan pendaftaran/pengecekan DTKS," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, lanjut Sulistyowati, petugas posko selalu berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
"Misalnya, pak Ari yang mengadukan masalah DTKS, kami dibantu oleh petugas pendamping pusdatin sosial," tukasnya. (why)