Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Hadiah, RT 11 RW 03, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (17/4). Petugas Perhubungan Kecamatan Grogol Petamburan, Budi Pantomo mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kendaraan yang diparkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas.Kegiatan melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Grogol Petamburan dan Satpol PP Kelurahan Jelambar. Petugas memberikan teguran kepada pemilik rumah makan serta juru parkir yang membiarkan kendaraan parkir di badan jalan dan trotoar."Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya laporan warga melalui media sosial terkait kemacetan dan potensi bahaya akibat parkir liar," katanya.Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir serta memanfaatkan fasilitas parkir resmi. Penanganan parkir liar membutuhkan peran bersama.“Penertiban ini tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat agar tercipta lingkungan yang tertib dan aman,” ujarnya. (Kontri)






