Petugas gabungan Kelurahan Kembangan Selatan bersama PLN melakukan Operasi Penertiban Arus Listrik (OPAL) di Jalan Puri Molek, Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (2/11).
Lurah Kembangan Selatan, RM Pradana Putra mengatakan bahwa penertiban OPAL digelar sebagai tindaklanjut penandatanganan kesepakatan bersama penataan Kawasan Sentra Primer Barat. Penandatanganan kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah UKPD terkait, termasuk aparatur Kelurahan Kembangan.
"Kegiatan ini menjadi komitmen kami bersama dari jajaran Kelurahan Kembangan Selatan, Satpol PP kelurahan dan kecamatan Kembangan, Sudis Bina Marga serta bekerjasama dengan PLN, dalam menata kawasan Sentra Primer Barat," ujarnya saat memimpin kegiatan OPAL.
Dijelaskan Danang, sebanyak 36 petugas gabungan tersebut melakukan penyisiran pada sejumlah titik di Kawasan Sentra Primer Barat. Hasilnya, petugas menemukan tiga titik pelanggaran listrik diantaranya panel listrik yang diduga melanggar alamat pemasangan dan pencurian listrik.
"Panel listik itu yang tadinya beralamat di Meruya, namun dipasang di Kembangan. Ada juga pencurian listrik. Semua barang bukti tersebut dibawa oleh PLN dan petugas Satpol PP untuk selanjutnya dibuatkan berita acaranya," katanya.
Selain kegiatan OPAL, aparatur Kelurahan Kembangan Selatan juga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima setiap hari, pagi, siang dan sore. Penertiban melibatkan sebanyak 36 petugas Satpol PP kelurahan dan kecamatan.
"Kami tidak melarang orang berdagang, silahkan mencari mereka mencari rezeki. Meski begitu, mereka juga harus mematuhi aturan sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," tambahnya. (why)