Personel gabungan tiga pilar Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat monitoring wilayah dan penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di beberapa titik.
Kegiatan diawali apel di halaman kantor Kecamatan Cengkareng, Rabu (18/8) malam. Selanjutnya petugas langsung menyebar ke sejumlah lokasi, antara lain Jalan Kamal Raya Ring Road Cengkareng, Jl Komplek Taman Palem Mutiara, Jl Inspeksi Kali Mookervaart wilayah Rawa Buaya, dan Jalan Daan Mogot KM 11-14,5. Hasilnya, puluhan PKL atau pedagang kecil mandiri (PKM) dihalau dan dibubarkan. “Ada 27 PKM yang dihalau. Rinciannya, 12 PKM di Taman Palem Mutiara City Resort, delapan PKM di halte Taman BRI Kelurahan Cengkareng Timur dan tujuh PKM di Jalan Inspeksi Kali Mookervaart rawa Buaya, sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, Kamis (19/8).
Selain itu, petugas juga membubarkan kerumunan warga yang nongkrong. Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda DKI no 2 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, Pergub no 3 Tahun 2021 tentang PSBB dan Kepgub DKI No 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024