Petugas gabungan kecamatan, Satpol PP, PLN dan unsur terkait menggelar operasi penertiban aliran listrik (Opal) di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/8).
"Kegiatan ini untuk mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting arus listrik. Ada empat tim yang kita sebar ke wilayah,” sebut Kastapol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro.
Dikatakan Sumitro, korsleting listrik hingga menggunakan arus di luar ketentuan kWh yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan itu, petugas gabungan menelusuri beberapa permukiman di kawasan Palmerah. Petugas menemukan satu rumah warga di lingkungan RT 09/15, Kelurahan Palmerah yang menggunakan arus di atas kWh yang ditentukan. Sumitro menegaskan pelanggar hanya diwajibkan membayar sisa besaran listrik yang dipakai.
Manajer Bagian Transaksi Energi Listrik PLN wilayah Kebon Jeruk, Andi Setiawan, menambahkan setelah diharuskan membayar uang sisa kekurangan, pihaknya akan mengganti kWh meter rumah tersebut dengan yang baru. Dengan demikian, pengukuran arus listrik di rumah itu akan kembali normal.
Andi mengimbau warga tidak melakukan pencurian listrik dan menggunakan kabel sesuai standar karena bisa menimbulkan percikan api.
"Nanti timbul percikan api yang bisa menimbulkan kebakaran,” katanya. (Aji)