Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait membagikan masker kepada para pelanggar dan pengendara yang melintas di Jalan H Taisir Kelurahan Palmerah dan Jl KS Tubun Raya Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah, Selasa (16/11).
Di dua lokasi tersebut petugas juga menjaring belasan pelanggar yang tidak menggunakan masker. “Ada 17 pelanggar yang terjaring. Selain dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu, para pelanggar kami bagikan masker,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, H Sumitro.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pihaknya mengimbau para pengendara, pengguna jalan dan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 terutama memakai masker baik di lingkungan tempat tionggal maupun saat beraktifitas di luar rumah.
Selain bagi-bagi masker dan menindak pelanggar, pihaknya juga menyosialisasikan 5M kepada masyarakat. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas. “Kami ingatkan untuk tetap menerapkan 5M,” pungkasnya. (Aji)